Total Akumulasi Pinjaman Sejak Berdiri
PENDANAAN SAAT INI
Mulai Jalani Mimpimu
bersama Produk Aktivaku
Info
Statistik
Pendanaan Tersalurkan & Pinjaman Berjalan
Total Akumulasi Pinjaman Sepanjang Tahun Berjalan
Total Sisa Pokok Pinjaman
JumlahPenerima Dana
Total Penerima Dana
Total Penerima Dana Pada Posisi Akhir
Total Penerima Dana Aktif Tahun Berjalan
JumlahPemberi Dana
Total Pemberi Dana
Total Pemberi Dana Pada Posisi Akhir
Total Pemberi Dana Aktif Tahun Berjalan
NilaiPendanaan Tertinggi
Nilai Uang yang diterima Penerima Pinjaman
Nilai Uang yang harus dikembalikan
Manfaat Ekonomi
Persentase manfaat ekonomi Per hari
NilaiPendanaan Terendah
Nilai Uang yang diterima Penerima Pinjaman
Nilai Uang yang harus dikembalikan
Manfaat Ekonomi
Persentase manfaat ekonomi Per hari
Mitra Kami
PERHATIAN:
- Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan Pemberi Dana dengan Penerima Dana dalam melakukan Pendanaan konvensional secara langsung melalui Sistem Elektronik dengan menggunakan internet.
- Kegiatan usaha Penyelenggara tunduk kepada seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
- Penyelenggara adalah badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan LPBBTI secara konvensional.
- Penyelenggara berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
- Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
- Penyelenggara hanya dapat mengakses kamera, lokasi, dan mikrofon pada gawai milik Pengguna.
- Pengguna harus memahami transaksi dan isi perjanjian LPBBTI, termasuk batas atas fasilitas Pendanaan disesuaikan dengan kemampuan Pengguna dalam melakukan transaksi.
- Seluruh risiko Pendanaan yang timbul dalam transaksi LPBBTI ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Penyelenggara bertanggung jawab dalam hal terjadi kelalaian atau kesalahan yang disebabkan oleh Penyelenggara dan menimbulkan kerugian bagi Pemberi Dana.
- Pengguna menjamin keaslian seluruh dokumen yang disampaikan. Atas setiap pemalsuan dokumen atau tindak pidana lain yang dilakukan oleh Pengguna, Penyelenggara dapat melakukan upaya hukum termasuk memproses tindakan yang dimaksud kepada pihak yang berwenang.
- Penyelenggara tidak mengenakan biaya apa pun kepada Pengguna atas pelayanan pengaduan.
- Setiap transaksi dan kegiatan pendanaan bersama atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan bersama antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagai mana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
PT Aktivaku Investama Teknologi (Perusahaan) merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan Hukum Republik Indonesia. Berdiri sebagai perusahaan yang telah diatur oleh dan dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia dengan nomor registrasi S-8/NB.11/2018 pada 8 Januari 2018. Dengan demikian maka pelaksanaan kegiatan usahanya diawasi secara ketat oleh OJK berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.